kievskiy.org

Gak Perlu Repot! Bikin SIM Kini Bisa Online Sambil Rebahan di Rumah, Simak Caranya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri memberikan kemudahan bagi para pemohon SIM Internasional yang bisa digunakan di luar negeri.

Dengan adanya kemajuan teknologi, Korlantas menyatakan SIM Internasional kini bisa dibuat secara online.

Tak perlu repot-repot bikin di tempat, SIM Internasional bisa dibuat menggunakan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Hal ini dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam penjelasan resminya.

Baca Juga: Gebrakan Suzuki di GIIAS 2022: Dua Mobil Baru, Penantang Yaris Tampil dengan Desain Baru

"Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu," ucapnya menjelaskan.

"Kemudian bisa langsung dikirimkan ke rumah pemohon," tuturnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Laman Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Tri, pembuatan SIM Internasional secara online akan sangat membantu masyarakat.

Pasalnya para pemohon tidak perlu datang dan capek-capek menunggu pembuatan SIM Internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat