kievskiy.org

Timbul Wacana Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Dihapus Hal Ini yang Jadi Alasannya

Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun.
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - PT Jasa Raharja mengusulkan agar biaya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor dihapuskan.

Usulan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama ini diusulkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Rivan menyatakan dengan dihapusnya pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor akan mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Pada akhirnya, tindakan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Viral! Ojol Tiba-tiba Dikeroyok di Astana Anyar, Kawan Seprofesi Bantu Kawal Korban ke Kantor Polisi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Selasa, 23 Agustus 2022, Rivan meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) mengapus pajak progresi dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Rivan, bentuk penghapusan kedua biaya ini merupakan salah satu penerapan dari UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Adanya kebijakan ini membuat masyarakat menjadi takut pajak kendaraannya akan dihapus sehingga segera mengurus administrasi yang diperlukan.

"Dengan demikian otomatis juga akan ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," kata Rivan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat