kievskiy.org

Kabar Gembira untuk Warga Ibu Kota! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di daerah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis 15 September 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertajuk Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan di Jakarta berkat turunnya SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022.

Untuk periodenya, pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini berlaku dari 15 September 202 - 15 Desember 2022. Seperti apa ketentuan dan syaratnya?

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Thailand Dikabarkan Gabung Persis Solo

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @humaspajakjakarta pada Kamis, 15 September 2022, ada tiga program yang diberlakukan di pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta hanya berlaku untuk:

-Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
-Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar
-Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, program yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta ini akan berlaku hingga akhir tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat