kievskiy.org

Soal Jokowi Minta Mobil Dinas Diganti jadi Mobil Listrik, Gaikindo Bilang Begini

Toyota pamer mobil listrik BZ4X di GIIAS 2022, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Toyota pamer mobil listrik BZ4X di GIIAS 2022, Sabtu, 20 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/ Raider Paulus

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait operasional mobil dinas di lingkup pemerintahan.

Lewat aturan terbaru yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi meminta agar seluruh mobil dinas di Indonesia diganti menjadi mobil listrik.

Kebijakan ini menurut Jokowi bisa menjadi salah satu solusi percepatan peralihan energi dari mesin menggunakan BBM, menuju pembangunan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Terkait hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) setuju dengan kebijakan Jokowi, asal melihat berbagai hal.

Baca Juga: Anggota DPR Buka Asal-Usul Klaim Pemerintah Soal Subsidi BBM Rp502 T, Mengapa Harus Bohong?

Dalam webinar virtual yang digelar Forwot beberapa waktu lalu, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyampaikan syarat pemerintah boleh menjadikan mobil listrik sebagai mobil dinas.

Syaratnya adalah melihat apakah infrastruktur dan produksi mobil listrik di Indonesia sudah baik atau belum.

"Upaya pemerintah saat ini adalah mempercepat penggunaan battery electric vehicle (BEV). Tapi, di kendaraan listrik itu ada Hybrid, PHEV, hingga BEV," tutur Kukuh menjelaskan.

"Yang saat ini sudah siap, itu baru ada 2 pabrikan. Itu produksi dalam negerinya ada di kapasitas 13 ribu unit per tahun," ujar dia kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat