PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
Salah satunya dengan berencana menggunakan kendaraan elektrik untuk mobil patroli kepolisian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan ketentuan soal mobil patroli di masa depan.
Nantinya, tahun 2023, diharapkan seluruh mobil patroli di Indonesia akan berubah menjadi kendaraan listrik.
Menurut Yusri Yunus, ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Polri.
Untuk saat ini, pengajuan dari kendaraan listrik sendiri sudah akan muncul pada acara KTT G20 di Bali.
"Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan," kata Yusri Yunus.
"Ke depan, semua mobil dan motor patroli lalu lintas akan menggunakan listrik untuk tahun depan," ucapnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Situs Korlantas Polri pada Jumat, 7 Oktober 2022.