PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri menghadirkan pilihan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain bisa di Satpas, masyarakat juga bisa melakukan di layanan SIM keliling serta gerai perpanjangan SIM yang ada di beberapa mall.
Seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Terdapat 8 gerai mall yang melayani perpanjangan, baik SIM A ataupun SIM C.
Baca Juga : Raffi Ahmad dan Andre Kembali Berulah, Rebutan Mobil Toyota Supra hingga Honda NSX Klasik
Namun perlu diingat, pelayanan SIM di mall hanya diperuntukan untuk perpanjangan masa berlaku. Sementara pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan? Pertama yaitu SIM lama beserta foto copy serta KTP juga salinannya.
Setelah data yang diperlukan lengkap, selanjutnya hanya perlu mengambil nomor anterian untuk mengikuti proses berikutnya.
Baca Juga : Fitur Canggih di Mobil ini Bisa Cegah Aktivitas Kriminalitas di Jalan Raya
Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diminta dan kemudian kembali menunggu untuk proses foto. Setelah melakukan foto, lakukan pembayaran SIM.