kievskiy.org

Tidak Ada Lagi Surat Tilang, Ini 'Senjata' Baru Polisi untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Info Razia Padang atau Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan? Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Priorotas Tilang
Info Razia Padang atau Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan? Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Priorotas Tilang /Antara/M Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kebijakan baru soal proses tilang yang dilakukan di Indonesia pada Oktober 2022.

Ia meniadakan seluruh proses tilang konvensional menggunakan surat tilang demi menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi terhadap pelanggar lalu lintas.

Karenanya, polisi kini tak boleh lagi menggunakan surat tilang konvensional, dan hanya bisa menindak pelanggar lalu lintas menggunakan kamera tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tetapi, bukan berarti polisi tak bisa menindak para pelanggar lalu lintas, karena mereka dipersenjatai dengan 'senjata' baru.

Baca Juga: Firli Bahuri: 5 Pimpinan KPK akan Selamatkan Indonesia dari Pencurian Uang Rakyat

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Jumat, 28 Oktober 2022, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman memang menegaskan untuk dua bulan ke depan tidak ada dilakukan penilangan manual.

"Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional," ujar Karsiman.

"Sampai ada evaluasi lebih lanjut," tuturnya.

Tetapi, Polisi akan dibekali oleh 'senjata' baru berupa blangko yang merupakan surat teguran kepada pelanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat