kievskiy.org

Aturan Sistem Poin SIM Lengkap dan Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin sudah diberlakukan oleh pihak kepolisian pada November 2022.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan ini sudah diberlakukan, meskipun kini masih tahap sosialisasi.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan," tuturnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Terkait pengaturan sistem poin yang ada di SIM, maka pengendara harus lebih berhati-hati. Pasalnya jika terlalu banyak melanggar dan poinnya terlalu besar, maka ada kemungkinan SIM yang dimiliki bisa dicabut sementara atau bahkan permanen.

Baca Juga: Juara Umum Kejurnas Squash 2022, Jabar Genjot Bibit Unggul pada Porprov 2022

Lantas, bagaimana aturan lengkap dari pengaturan sistem poin yang ada di SIM ini? Apa pelanggaran yang bisa menyebabkan SIM dicabut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Selasa, 8 November 2022, aturan mengenai sistem poin dalam SIM diatur di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah diberlakukan di Indonesia sejak 19 Februari 2022.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pencabutan SIM bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk pengaturan poinnya dibahas dalam pasal 35 dan 36 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat