PIKIRAN RAKYAT - Dalam perayaan hari jadi Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk petugas pemakaman.
Spesialnya petugas pemakaman yang biasa menangani jenazah pasien Covid-19 ini diberikan SIM secara gratis.
Pembuatan SIM bagi petugas pemakaman tersebut biaya ditanggung oleh yang biasanya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga : Toyota Avanza Diskon Besar, Potongan Harga Tembus Hingga Puluhan Juta
Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Yogi Hermawan menyatakan, pelaksanaan pembuatan SIM gratis ini dilakukan di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur.
Yogi menyatakan jumlah petugas pemakaman jenazah COVID-19 yang bertugas di wilayah DKI Jakarta mendapatkan prioritas permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjangan masa berlaku.
"Jumlah petugas pemakaman khusus COVID-19 mencapai 116 orang berdasarkan data dari Ditsamapta Polda Metro Jaya dan Dinas Pemakaman DKI Jakarta," ujar Yogi seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga : Adu Spesifikasi Toyota Avanza Vs Daihatsu Xenia, Mana Lebih Unggul?
Ia menambahkan, pelayanan SIM A dan C tersebut sebagai merupakan apresiasi Polri dalam rangka HUT Bhayangkara terhadap petugas pemakaman yang menangani jenazah terinfeksi COVID-19.