kievskiy.org

Mobil Kena Gempa atau Longsor Bisakah Klaim Asuransi? Simak Penjelasannya

Warga melintasi reruntuhan rumah dan bangunan di Kampung Pameungpeuk, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/2022). Gempa meluluhlantakan kawasan Cugenang.
Warga melintasi reruntuhan rumah dan bangunan di Kampung Pameungpeuk, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/2022). Gempa meluluhlantakan kawasan Cugenang. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

PIKIRAN RAKYAT - Bencana alam adalah salah satu faktor yang tak bisa terhindarkan dan bisa terjadi pada siapa saja.

Salah satunya adalah gempa yang terjadi di Cianjur pada awal pekan lalu yang mengakibatkan hilangnya nyawa 272 orang.

Tetapi, selain kerugian korban jiwa, gempa juga kerap kali menyebabkan berbagai kerusakan, salah satunya pada kendaraan yang Anda gunakan sehari-hari.

Lantas, apakah mobil yang terkena gempa bisa mendapatkan proteksi dari pihak asuransi.

Baca Juga: Giring Ganesha Nyanyikan Lagu Laskar Pelangi dengan Dikelilingi Korban Gempa Cianjur: Semoga Menghibur

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Kepada Pikiran-Rakyat.com pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan kerusakan mobil akibat gempa bumi takkan ditanggung oleh pihak asuransi.

Penjelasan tersebut ada di dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya pada Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat