kievskiy.org

Mudah dan Gak Perlu ke Samsat, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

ILUSTRASI STNK.*
ILUSTRASI STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Seiring berkembangnya teknologi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dimudahkan.

Salah satunya untuk membayar pajak kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan.

Baca Juga : Suzuki Perpanjang Masa Berlaku Perlindungan Mobil Konsumen, Hingga 5 Tahun

Biasanya, untuk sekedar mengecek ataupun melakukan pembayaran pajak dilakukan dengan mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Namun saat ini, terdapat beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Misalnya melalui sistem daring atau online. Dengan sistem online, masyarakat bisa mengetahui status pajak kendaraan serta besaran biaya yang harus dibayar untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Baca Juga : Wuling Luncurkan Mobil Baru, Harganya Tidak Sampai Rp 100 Juta

Berikut cara-cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat