kievskiy.org

Alih-alih Naikan Iuran, KPK Beri 6 Rekomendasi di Antaranya Perpanjang STNK/SIM Lunas BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan.

“Kenaikan iuran hanya akan menambah beban masyarakat, mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan,” kata Pimpinan KPK Nurul Ghufron. 

Baca Juga: Terima Banyak Titipan dan Laporan Kecurangan PPDB Jateng, Ganjar Pranowo Ungkap Kekesalan

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Juni 2020, dari situs web kpk.go.id, KPK pernah memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan tata kelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Enam rekomendasi ini tercantum dalam surat KPK kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tertanggal 30 Maret 2020.

Pemberian rekomendasi ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan KPK karena defisit BPJS Kesehatan telah meningkatkan risiko terjadinya korupsi di tingkat operasional. Apalagi, KPK melihat proyeksi besaran defisitnya menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Warga Karangmekar Cimahi yang Jalani Karantina Mikro Kembali Swab Test

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat