kievskiy.org

Tarif Denda Tilang yang Diberikan oleh Pihak Kepolisian, Termahal Tembus Rp 1 Juta

SUASANA penilangan di jalan raya.*
SUASANA penilangan di jalan raya.* /PRFM/ Rizky Perdana

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia sebentar lagi akan kembali memberlakukan sistem tilang pada pengendara ataupun pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas ketika berada di jalan raya.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pihaknya menjelaskan bahwa tilang ini diberlakukan kembali agar masyarakat tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku di masa PSBB transisi.

Baca Juga: BMW Luncurkan Mobil M Series Terganas di Indonesia, Gunakan Mesin Baru S58

Berbicara mengenai proses tilang, pasti tidak akan lepas dari setiap denda tilang yang diberikan.

Tidak banyak orang yang tahu bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan itu memiliki nominal dendanya masing-masing.

Setiap pelanggaran ini sudah dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian melalui Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Dukung Kegiatan Maritim, Suzuki Hadirkan Promo Beli Mesin Kapal Gratis Suzuki Bandit

Setiap biaya dari denda tilang tersebut disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan raya.

Penasaran seperti apa tarif-tarif tersebut?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat