kievskiy.org

[HOAKS ATAU FAKTA] Benarkah Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan Bisa Kena Tilang? Simak Kebenarannya

SUASANA penilangan di jalan raya.*
SUASANA penilangan di jalan raya.* /PRFM/ Rizky Perdana

PIKIRAN RAKYAT - Beredar desas-desus mengenai pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan akan terkena tilang.

Kabar tersebut menyatakan para pengendara dikenakan denda dan masuk ke dalam jenis pelanggaran baru yang tertera dalam surat tilang jika tak mengenakan masker.

Bersamaan dengan isu tersebut beredar foto surat tilang dengan jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Citra Kirana Masuk Kategori Perempuan Paling Cantik di Dunia, Rezky Aditya: Bangga!

Surat tilang itu menunjukkan terdapat kolom baru terkait penggunaan sarung tangan dan masker.

"Mohon teman-teman yang menggunakan motor harap menggunakan masker dan sarung tangan, di surat tilang ada kolom baru," tulis keterangan pada foto tersebut.

Foto itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @RezaMugen05 yang juga bertanya mengenai kebenaran surat yang dimilikinya.

Baca Juga: Percaya Diri Bawa Mobil Besar Milik Raffi Ahmad, Dorce Gamalama: SIM Saya A1 Umum!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat