kievskiy.org

NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif Permanen Mulai 1 Juni 2024 Jika Tak Terdaftar? Begini Faktanya

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta akan dinonaktifkan permanen mulai 1 Juni 2024, jika tidak terdaftar di situs Data Warga. Namun, benarkah klaim tersebut?

Narasi yang beredar mengingatkan warga Jakarta untuk mengecek NIK KTP, sebelum dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024. Berikut narasinya:

"Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban".

Selain itu, ada juga narasi terkait sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta, yakni: 

  1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
  3. Lihat hasil yang muncul
  4. Apabila muncul tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban maka, NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
  5. Jika muncul hasil terdaftar dalam penataan dan penertiban maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.

Cek Fakta

Menanggapi klaim tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks. Mereka menyatakan, informasi bahwa NIK akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili merupakan informasi bohong.

"NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif (baru usulan untuk dinonaktifkan). Sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori 'Yang sudah meninggal' dan 'RT/RW sudah tidak ada'," tutur Disdukcapil DKI Jakarta.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, dan bukan dilakukan serentak.

Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan tapi sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke Kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan.

"Penonaktifan tidak dilakukan permanen, karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali," kata Disdukcapil DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat