kievskiy.org

Yamaha Respons Rencana Aturan Konversi Motor Listrik, Sebut Akan Ada Ancaman

Yamaha melakukan test ride motor listrik E01 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.
Yamaha melakukan test ride motor listrik E01 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian Lubis

PIKIRAN RAKYAT - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) angkat bicara soal rencana aturan konversi motor listrik.

Perlu diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang konversi motor listrik. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah akan mengizinkan proses konversi mobil dan motor biasa menjadi kendaraan listrik (EV).

Soal kebijakan baru tersebut, Yamaha Indonesia mengizinkan konsumennya untuk melakukan konversi motor listrik, tapi ada konsekuensi yang harus dihadapi.

Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Arema FC di BRI Liga 1, Kick Off Pukul 18.00 WIB

Asst General Manager Marketing- Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro menyatakan konsekuensi dari konversi motor listrik adalah hilangnya garansi.

Karena proses konversi dianggap merupakan modifikasi yang mengubah standar quality control (QC) dari Yamaha.

"Kalau produk itu sudah dimodifikasi, ya otomatis kita sudah tidak menggaransi itukarena ya mengubah desain atau kualitas yang memang sudah dibuat sesuai dengan standarnya Yamaha," kata Anton saat ditemui tim Pikiran-Rakyat.com di Bali beberapa waktu lalu.

Tetapi, Yamaha tak melarang adanya proses konversi motor listrik diizinkan oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat