kievskiy.org

Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib tahu.

Pasalnya, pemerintah akan mulai memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tak dibayarkan selama 2 tahun.

Diketahui bahwa ketentuan ini sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun lalu, dan siap mulai diterapkan tahun ini.

Aturannya penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak pun sudah jelas dan hanya tinggal diberlakukan.

Baca Juga: Persaingan Tahun 2023 Lebih Ketat, Fajar-Rian Dituntut Tampil Konsisten

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa, 3 Januari 2023, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku kebijakan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak ini akan segera diberlakukan.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan," ucapnya.

"Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," tuturnya beberapa waktu lalu.

Peraturan mengenai penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat