kievskiy.org

Aturan Baru, Polri Akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru untuk ketertiban berlalu lintas. Keputusuan tersebut mengenai rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.

Rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan tersebut saat ini masih dipertimbangkan oleh Korlantas Polri.

Tujuan dari pemasangan cip tersebut yaitu untuk mecegah penggunaan pelat nomor palsu yanh sering dilakukan pengendarra demi menghindari aturan ganjil dan genap.

Selain itu, kasus curanmor juga masih sering terjadi dan pelaku biasanya menggunakan pelat nomor palsu supaya tidak terdeteksi.

Baca Juga: Kronologi Ken Block Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil Salju, Meninggal di Tempat Kejadian

Namun, kebijakan pemasangan cip tersebut masih dipertimbangkan Korlantas Polri dan belum akan dilakukan pada tahun 2023.

Hal tersebut berkaitan dengan baru dimulainya kebijakan baru mengenai pergantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih.

"Kalau untuk pelat nomor cip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan cip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Rencana pemasangan cip tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Korlantas Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat