kievskiy.org

Sebanyak 84.925 Pengguna PeduliLindungi Ditolak Masuk Ruang Publik Selama Nataru

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Menpan.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2023, Kementerian Kesehatan mencatat, sebanyak 84.925 pengguna aplikasi PeduliLindungi ditolak masuk ke ruang publik.

Data tersebut dikumpulkan dari alat pemindai yang tersebar di 21.551 titik seperti pelabuhan, stasiun, dan pusat perbelanjaan. Sepanjang 20 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, terdapat total 3.787.651 pengguna fitur PeduliLindungi.

Chief Digital Information Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji mengungkapkan berbagai alasan mengapa para pengguna tersebut dilarang masuk.

"Mereka yang tidak diperbolehkan masuk umumnya baru vaksin satu kali hingga yang belum vaksin sama sekali," ujarnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 2 Januari 2022.

PeduliLindungi juga memperlihatkan data 168 orang positif Covid-19 hingga terlibat kontak erat dengan pasien Covid-19. Meski begitu, data pengguna yang positif Covid-19 menurun dibandingkan periode 2-15 Desember yang mencapai 247 orang.

Sepanjang periode 20-29 Desember 2022, tercatat 3.787.651 pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Fenomena Masjid Al Jabbar Jadi 'Waterboom', Potret Kurangnya Ruang Publik Gratis dari Pemerintah Daerah

Di antara jutaan orang itu, 535.277 orang harus diverifikasi ulang oleh petugas berwenang terkait status vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Diketahui, syarat masuk ruang publik di Indonesia adalah tetap mengetatkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai, seperti pakai masker saat berada dalam kerumunan, keramaian, dan ruangan tertutup atau sempit.

Imbauan pengetatan prokes tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang pengendalian Covid-19, terutama bagi masyarakat yang merasakan gejala penyakit pernapasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat