kievskiy.org

PPKM Dicabut, Menkes Beberkan Nasib Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022. Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Dalam keterangan pers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui pengkajian dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita ini mengkaji udah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini (30 Desember 2022) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam keterangan pers.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Bolehkah Hapus Aplikasi PeduliLindungi?

Jokowi memaparkan, kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 berada di bawah standar dari WHO (organisasi kesehatan dunia).

“Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” terangnya dikutip dari Antara pada Selasa, 2 Januari 2023.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker di keramaian dan vaksin booster.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Singgung Soal Penggunaan Masker Setelah PPKM Dicabut

Sementara itu, aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan untuk melakukan pelacakan penyebaran Covid-19 akan digunakan sebagai bank data kesehatan individu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat