kievskiy.org

PPKM Dicabut, KAI Commuter Jelaskan Ketentuan Penggunaan Masker

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/iira116

PIKIRAN RAKYAT - KAI Commuter memberi imbauan pada para calon penumpang terkait protokol kesehatan yang berlaku usai dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberhentikan PPKM menyusul tren kasus Covid-19 yang semakin melandai.

Meski demikian, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba meminta agar penggunaan masker tetap diterapkan sesuai dengan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan (prokes).

"KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna,” ujar Anne.

Baca Juga: 3 Tren Diet Sehat pada Tahun 2023, dari Diet Mediterania hingga Volumetrik 

Tak hanya itu, KAI Commuter menegaskan bukti vaksinasi juga tetap diberlakukan sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasinya.

“Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuterline," ujar Anne.

Kemenkes Soal Masker

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga sempat membahas soal penggunaan masker di tempat umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat