kievskiy.org

Kota Bandung Cabut PPKM, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku

Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Bandung telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam siaran persnya pada 2 Januari 2023, Diskominfo Kota Bandung menjelaskan bahwa kebijakan ini diturunkan mengikuti pemerintah pusat yang telah terlebih dahulu menghapus PPKM pada 30 Desember 2022 lalu.

Adapun alasan pemerintah mencabut aturan PPKM tersebut dilakukan setelah melihat penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik.

Menurut Presiden Joko Widodo, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Misalnya saja per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Selain itu, positivity rate mingguan juga berada pada angka 3,35 persen, yang didukung dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Presiden.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung turut menurunkan aturan serupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat