kievskiy.org

PPKM Dicabut, Bolehkah Hapus Aplikasi PeduliLindungi?

Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah secara resmi telah menghapus aturan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Dihapusnya PPKM itu berdasarkan pada pantauan di lapangan terhadap kasus Covid-19 di Indonesia.

Adapun alasan pemerintah mencabut aturan PPKM tersebut dilakukan setelah melihat penanganan Covid-19 di Indonesia semakin baik.

Menurut Presiden Joko Widodo, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: BMKG: 145 Gempa Susulan Guncang Jayapura

Misalnya saja per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 di Indonesia hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Selain itu positivity rate mingguan juga berada pada angka 3,35 persen, yang didukung dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada pada angka 4,79 persen, dan kematian pada angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar presiden.

Pencabutan PPKM ini diumumkan Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat