kievskiy.org

Pemerintah Ungkap Syarat Penerima Insentif Motor Listrik

Tempat uji coba motor listrik di pameran otomotif Indonesi International Motor Show (IIMS) 2023
Tempat uji coba motor listrik di pameran otomotif Indonesi International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PiKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana memberikan insentif pada setiap pembelian motor listrik mulai tahun 2023. Insentif ini diberikan demi menumbuhkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.

Direktur Jenderal industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Taufiek Bawazier mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik. Taufiek menjelaskan insentif tidak bisa diterima semua masyarakat.

Insentif motor listrik hanya diberikan pada masyarakat yang kurang mampudan nantinya akan tertulis dalam aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Senin, 20 Februari 2023, Taufiek menjelaskan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) hanya memberikan usulan pada pemerintah soal insentif motor listrik.

Baca Juga: 11 Duta Besar Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan ke Jokowi

"Kita melihat bahwa subsidi itu sudah diinisiasi dan sedang digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kami saat ini hanya memberikan usulan saja," ucap Taufiek di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Lebih lanjut Taufiek menjelaskan pemberian insentif akan dilihat dari kapabilitas masyarakat untuk membeli motor listrik.

"Insentif itu kan tujuan kami. Sejak awal saya sudah bicara tentang kapabilitas, orang yang punya kemampuan membeli. Jadi rencananya, yang tidak mampu beli motor, itu yang kami berikan," ucap dia.

"Itu (insentif) memang area Menteri Keuangan. Tapi kami memberikan usulan. Datanya bisa dilihat dari mana? Bisa dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta lainnya. Dari situ kita bisa krosecek siapa yang berhak untuk insentif," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat