PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana menaikan harga mobil low cost green car (LCGC) yang akan terjadi dalam waktu dekat.Hal ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam keterangan resminya.
Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo menyatakan peraturan kenaikan harga mobil LCGC ini sudah diatur keputusan pemerintah. Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam keterangannya, Dodiet menyatakan kenaikan harga akanm terjadi sebesar Rp5 juta. Bukan 5 persen seperti informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
"Iya, Rp5 juta. Kalau PPnBM kan 3 persen. Mungkin bapak (Menperin) salah kutip waktu itu. Sebenarnya Rp5 juta untuk selling price (harga jual)," katanya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Baca Juga: SDF jadi Cara Baru Cegah Gigi Berlubang, Lebih Efektif dari Tambal?
"Diberlakukan (kenaikan harga LCGC) karena ada kenaikan bahan baku seperti logam, plastik, dan sebagainya," tutur dia.
Dengan adanya aturan seperti itu, maka mobil-mobil LCGC yang dijual akan mengalami kenaikan hingga Rp5 juta. Perlu diketahui pada saat ini ada tiga produsen mobil yang masih menjual mobil LCGC.
Toyota misalnya, merk ini menjual mobil LCGC sebanyak dua model yaitu Agya dan Calya. Selain Toyota, ada lagi merk lainnya Daihatsu yang juga menjual produk LCGC seperti Sigra dan Ayla.
Honda juga menjual satu model mobil LCGC yaitu Honda Brio Satya.