kievskiy.org

Walau Sudah Ber-SNI, Ternyata Helm Masih Bisa Kena Tilang Kalau Kondisinya Begini

Ilustrasi helm SNI
Ilustrasi helm SNI /Alza Ahdira/PR Alza Ahdira/PR

PIKIRAN RAKYAT - Helm menjadi salah satu syarat wajib pengendara sepeda motor sebelum mereka membawa kendaraan roda dua tersebut di jalan raya.

Tidak sembarang helm, pihak Kepolisian telah mengatur jenis helm yang boleh digunakan oleh pengendara motor ketika berada di jalan raya.

Helm yang boleh (dan wajib) digunakan ketika berada di jalan raya itu adalah helm yang sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: MotoGP 2020: Dominasi Yamaha di Andalusia

Meskipun begitu, ketika seorang pengendara sepeda motor sudah mengenakan helm SNI, belum tentu jadi jaminan bahwa dirinya bisa lolos dari tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Bukan hanya SNI saja, pemerintah juga telah membuat aturan tentang helm SNI seperti apa yang diperbolehkan beredar di industri helm Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kawasaki Rilis Motor Adventure Terbarunya, Harga Dekati Angka Rp 70 Juta

Dalam aturan dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan helm dengan logo SNI tidak benar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000.

Lantas bagaimana cara untuk membedakan helm dengan logo SNI yang asli atau palsu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat