kievskiy.org

Jangan Sembarangan, Inilah 7 Jenis Pelat Nomor yang Berpotensi Kena Tilang dalam Operasi Patuh Jaya

Ilustrasi pelat nomor (TNKB)
Ilustrasi pelat nomor (TNKB) /Bapenda Jabar Bapenda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini kepolisian di seluruh Indonesia sedang mengadakan operasi patuh untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Hal ini dilakukan karena tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.

Selain 5 pantangan yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya oleh tim Pikiran-Rakyat.com, ada satu lagi hal yang harus diperhatikan para pengguna jalan raya sebelum mengemudikan kendaraan mereka.

Baca Juga: Desainnya Mirip Land Rover, Wuling Siap Rilis Mobil SUV Terbarunya

Hal tersebut ialah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lebih kita kenal dengan penggunaan kata pelat nomor.

Pelat nomor juga ternyata bisa dijadikan objek tilang oleh pihak kepolisian. Jika ada pengunaannya yang tidak sesuai, polisi berhak memberikan tilang hingga denda maksimal Rp 500.000 ataupun kurungan pidana maksimal dua bulan.

Kebijakan ini tercantum dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAS) pasal 68.

Baca Juga: Ulah ASN Asal Bekasi Ini Bikin Geram Kepolisian, Masuk Jalur Busway hingga Buang Surat Tilangnya

Setidaknya ada 7 pelat modifikasi yang dianggap melanggar ketentuan pelat yang diatur oleh undang-undang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Divisi Humas Polri berikut adalah ketujuh jenis pelat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat