PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Operasi Patuh Jaya baru diberlakukan selama satu hari oleh pihak Polda Metro Jaya.
Meskipun baru diberlakukan pada Kamis, 23 Juli 2020 kemarin, proses tindak pelanggaran lalu lintas ini sudah mencatat ribuan kasus terjadi di ibukota Jakarta.
Bahkan ada satu kejadian yang kemudian menjadi perbincangan netizen di Indonesia.
Baca Juga: Ada Promo Ganti Oli Gratis dari Auto2000, Begini Caranya
Pada kamis kemarin, Pihak Polda Metro Jaya menyita Surat Izin Mengemudi seorang pria yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu lembaga pemerintahan yang ada di Jakarta.
Ini karena, pria tersebut menolak tilang yang diberikan kepolisian saat ia sedang diberhentikan dalam proses penindakan.
Pria berinisial FTD asal Bekasi ini saat itu sedang mengemudikan sebuah mobil Toyota Avanza bewarna biru. dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pria ini ditilang karena ia memacu kendaraannya di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari ini, Jumat 24 Juli 2020 di Wilayah DKI Jakarta dan Bandung
Melihat pelanggaran tersebut terjadi, polisi pun langsung memberhentikan pria ini.
Akan tetapi FTD menolak diproses pelanggaran lalu lintasnya karena mengaku sedang terburu-buru menuju ke gedung Pengadilan Jakarta Timur.