kievskiy.org

Jangan Sampai Tidak Lakukan Hal ini Saat Beli Mobil Over Kredit, Kalau Tidak Asuransi Bisa Hangus!

PAMERAN Mobil di Bangkok, Thailand
PAMERAN Mobil di Bangkok, Thailand /Reuters Reuters

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai cara bisa dilakukan untuk membeli mobil.

Bila dana tidak cukup untuk membeli mobil baru, terdapat ada cara lain untuk dapat memiliki mobil idaman, salah satunya dengan over kredit.

Over kredit itu bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual.

Baca Juga : Adu Spesifikasi DFSK Glory i-Auto VS Wuling Almaz, Mana yang Lebih Unggul?

Sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Namun ada hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit. Adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya agar lebih aman Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu.

Jangan lupa juga lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Baca Juga : MINI Terkencang Hadir di Indonesia, Dibandrol Rp 1,5 Miliar dan Hanya Ada 12 Unit

Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga? Dalam keterangan tertulisnya pada Pikiran-Rakyat.com Asuransi menyatakan, karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedua harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat