kievskiy.org

Subsidi Mobil Listrik 32 Persen Berlaku 1 April 2023, Motor 18 Persen

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/LeeRosario Pixabay/LeeRosario

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi mengumumkan skema subsidi kendaraan listrik. Ada dua skema yang disiapkan, yaitu subsidi untuk kendaraan listrik motor dan mobil.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pemberlakuan subsidi mobil dan motor listrik akan dilakukan secara bertahap.

Motor listrik mendapatkan subsidi mulai 20 Maret 2023. Sedangkan untuk mobil listrik, kebijakan baru akan diumumkan pada 1 April 2023.

Subsidi yang diberikan akan berupa insentif fiskal. Insentif tersebut akan menurunkan harga motor listrik dan juga mobil listrik dengan signifikan.

Baca Juga: Orang Berlarian Baca Al-Qur'an Keluar Rumah, Gempa Dahsyat 6,5 Magnitudo Guncang Afghanistan

Untuk ketentuannya, Sri Mulyani menyampaikan motor listrik mendapatkan subsidi harga hingga 18 persen. Sedangkan mobil listrik 32 persen.

Sri Mulyani juga menjelaskan beberapa insentif yang diberikan. Pertama ada pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Ada juga pengurangan pajak 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkita tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih, nikel, sebagai bahan baku baterai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat