kievskiy.org

Masih Ada Kesempatan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Begini Cara Dapatkannya

PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).*
PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).* /HANDRI HANDRANSYAH/"PR"

 

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik untuk warga Jawa Barat. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Melalui program ini, warga Jawa Barat (Jabar) dapat meraih tiga keuntungan untuk mengurus pajak. Salah satunya yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga : Berbahaya, Jangan Ditiru! Keluarga ini Piknik Santai Sambil Makan di Bahu Jalan Tol

Selain itu, ada juga Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal ini membuat masyarakat yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.

Terdapat pula pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Baca Juga : Motor Listrik Gesits Mulai Dijual Secara Online, Ada Promo Diskon Hingga Rp 700 Ribu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat