kievskiy.org

Daftar Kendaraan yang 'Kebal' Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2023

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap saat musim mudik Lebaran 2023. Tak hanya ganjil genap saja, ada 2 rekayasa arus lalu lintas lainnya diberlakukan juga pada musim mudik ini yaitu contra flow, dan one way (satu arah).

Untuk pemberlakuannya, kebijakan ini sudah dibuat hasil keputusan bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Keputusan tercantum dalam KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2023

"Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya di situs Kemenhub pada Kamis, 6 April 2023.

Untuk pemberlakuannya, ganjil genap akan diberlakukan pada beberapa ruas jalan. Salah satunya Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) hingga Trans Jawa. Tapi, ada juga daftar beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini.

Apa saja kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap? Simak berikut ini:

Baca Juga: Kondisi Terkini Ibunda Jupe Usai Alami Muntah Darah dan Gegar Otak

1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: a) Presiden dan Wakil Presiden; b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan; c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah; d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi; e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat