kievskiy.org

Landasan Aturan Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Bisakah Belajar Mengemudi Mandiri?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengeluarkan ketentuan baru mengenai proses bikin SIM. Kini proses untuk membuat surat izin mengemudi harus dilengkapi oleh sertifikat mengemudi.

Hal tersebut dijelaskan dalam aturan terbaru kepolisian yaitu Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di sana dijelaskan jika para pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga latihan mengemudi yang dipilih oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Lantas, timbul pertanyaan. Apakah para pemohon SIM yang belajar mandiri (otodidak) masih boleh untuk mendapatkan SIM? Mengingat mereka tak mendapatkan sertifikat mengemudi.

Ternyata, jawaban mengenai apakah pemohon masih boleh balajar mandiri tanpa adanya sertifikat mengemudi juga dibahas dalam aturan ini. Jawabannya ternyata, masih boleh! Seperti apa penjelasannya?

Baca Juga: Wanita Ini Temukan Botol Berisi Pesan dari 34 Tahun Lalu, Apa Isinya?

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dijelaskan ketentuan untuk pemohon yang ingin mendapatkan SIM tapi belajar otodidak.

Ketentuannya, belajar mengendarai mobil memang masih boleh untuk dilakukan otodidak. Tapi nantinya, verifikasi harus dilakukan oleh lembaga pelatihan mengemudi.

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tutur aturan.

Dijelaskan juga verifikasi hanya bisa dilakukan pada lembaga latihan mengemudi yang sudah diverifikasi oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat