kievskiy.org

Biaya Bikin SIM di Indonesia Jadi yang Termurah ke-10 Dunia, Polisi: Rp100 Ribu Udah Jadi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan jika proses bikin surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia itu sudah terhitung mudah. Selain itu, biaya untuk bikin dokumen ini juga diklaim murah.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri Yunus menyatakan jika biaya bikin SIM di Indonesia masuk ke dalam kategori termurah. Tepatnya berada di peringkat ke-10.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucapnya pada Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Uji Coba Sistem WFA Pekan Ini, Ridwan Kamil: Bisa Menghemat Anggaran

Saking murahnya, Yusri Yunus menyatakan SIM Indonesia ini masih dipertanyakan di negara lain. Bahkan kadang, SIM Internasional Indonesia dinyatakan tak berlaku untuk negara lainnya.

"Makanya di beberapa negara, SIM internasional kita enggak berlaku," tuturnya.

Menurut Yusri Yunus, masyarakat Indonesia tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan SIM. Cukup mengeluarkan uang Rp100 ribuan saja, maka proses pembuatan SIM bisa dimulai.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM. Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu. Hasilnya Indonesia jadi tinggi angka kematian," tuturnya.

Baca Juga: BRI Peduli Grow & Green Salurkan 2.500 Bibit Pohon Durian di Berau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat