PIKIRAN RAKYAT - Saat ini kemajuan teknologi sudah berkembang dan sangat maju.
Kemajuan teknologi juga menyasar kepada pelayanan publik
Salah satu layanan yang sudah memanfaatkan teknologi adalah layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Meskipun Baru Beberapa Bulan Diluncurkan, Mobil ini Raih Gelar Low SUV Terlaris bulan Juli 2020
Kini berkat adanya teknologi, buat SIM tidak usah jauh-jauh datang ke Satpas dan bisa dilakukan dari rumah.
Artinya masyarakat tak perlu lagi antri dan panas-panasan.
Cukup santai di rumah untuk mendaftar pembuatan SIM secara online.
Baca Juga: Libur Panjang, Ratusan Ribu Kendaraan Tercatat Keluar Jakarta
Hal ini tentu sangat menguntungkan apalagi jika kita berbicara mengenai pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Penasaran bagaimana cara membuat SIM tersebut.