kievskiy.org

Dengan SIM Online, Bisa Urus Tak Sesuai Domisili KTP

MENGURUS SIM kini tak perlu ribet lantaran sudah terhubung secara daring dan bisa dilakukan dimana saja tak harus sesuai domisili.*
MENGURUS SIM kini tak perlu ribet lantaran sudah terhubung secara daring dan bisa dilakukan dimana saja tak harus sesuai domisili.* /pixabay pixabay

 

PIKIRAN RAKYAT - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini sudah berbasis jaringan online/daring.

Layanan SIM online ini bisa menerima pemohon surat izin dari domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) manapun asalnya.

Persyaratan utama untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM cukup dengan KTP elektronik atau e-KTP. Dengan KTP-el, data kependudukan Anda bisa diakses petugas kepolisian.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Tidak Menunda Pencetakan Blangko KTP Elektronik, Justru Proaktif Tingkatkan Kualitas Layanan

"Sistem ini mempermudah masyarakat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia," ujar Kepala Polresta Bogor Ulung Sampurna Jaya pada Selasa 16 Januari 2018.

Agar dapat berjalan secara optimal, jajaran polisi akan terus menambah jumlah komputer, kamera, dan perlengkapan lainnya.

"Dalam sehari, kami bisa mencetak hingga 300 keping SIM," katanya.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Overdosis, Demi Lovato akan Tampil di Gramy Award 2020

Selain itu, pihak kepolisian akan menyiapkan fasilitas penunjang seperti ruang bermain anak, ruang baca, ruang menyusui, hingga air minum gratis untuk kenyamanan pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat