kievskiy.org

Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor, Simak Skema Lengkapnya

Situasi arus lalu lintas saat diberlakukan sistem satu arah, di kawasan Puncak Pass, Segar Alam, Cipanas. Rabu 2 Juni 2023.
Situasi arus lalu lintas saat diberlakukan sistem satu arah, di kawasan Puncak Pass, Segar Alam, Cipanas. Rabu 2 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di daerah Puncak Bogor. Kebijakan ini berlaku untuk antisipasi lonjakan arus kendaraan di saat Libur Idul Adha 2023.

Rekayasa lalu lintas (lalin) ini diterapkan pihak Kepolisian dengan acuan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Salah satu kebijakan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan adalah ganjil genap.

Untuk ketentuannya, rekayasa lalu lintas akan berlaku pada 27 Juni hingga 2 Juli 2023. Rekayasa lalu lintas diberlakukan dari Idul Adha hingga momen liburan usai.

Tapi pemberlakuan rekayasa lalu lintas tak berlaku surut. Pasalnya kebijakan diberlakukan melihat situasi lalu lintas.

Baca Juga: Bikin Kesal Netizen! Viral Pemilik Mobil Parkir di Bahu Jalan hingga Bikin Pagar di Jalan Komplek

“Nah itu, sesuai dengan ditetapkan libur nasional maka kami juga akan menyesuaikan. Namun nanti pelaksanaannya akan kita lihat juga situasional karena kan banyak kendaraan kendaraan yang dikecualikan,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto.

Ardian menyebut, untuk kendaraan bermuatan yang melakukan kegiatan kedinasan, pihak kepolisan akan melakukan pengecekan terhadap surat tugasnya.

“Kita laksanakan dengan situasional arus lalu lintas  apabila memang cukup padat nanti ada rekayasa lalin seperti oneway atau buka tutup sepenggal. Nanti kami akan sesuaikan melihat situasi arus kendaraan masuk ataupun turun dari puncak,” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi 30 Juni 2023, Total 221 Orang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat