kievskiy.org

Sanksi dan Besaran Denda 'Cengtri' Alias Bonceng 3, Pemotor Bisa Dipenjara

ILUSTRASI bonceng tiga
ILUSTRASI bonceng tiga /Instagram.com/@mr.rap629 Instagram.com/@mr.rap629

PIKIRAN RAKYAT - Polri menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia selama dua minggu, mulai Senin 10 Juli 2023 sampai Minggu 23 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, Polisi akan menindak secara elektronik dan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya adalah bagi pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan, misalnya bonceng tiga atau yang dikenal juga dengan istilah 'cengtri'. Tindakan tegas akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang membawa muatan melebihi aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan bahwa pengendara motor tidak boleh berboncengan tiga. Aturan itu tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang".

Baca Juga: Polisi: 15.588 Pelanggar Terjaring pada Operasi Patuh Hari Pertama

Bagi pengendara yang terciduk melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, pengendara yang berboncengan tiga bisa terancam hukuman penjara.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata Pasal 292.

Sasaran Operasi Patuh

Simak uraian sasaran pelanggaran tilang Operasi Patuh 2023 yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
  14. Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai di Jakarta, Polda Metro Fokus Razia di Lokasi Berikut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat