PIKIRAN RAKYAT - Polri menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia selama dua minggu, mulai Senin 10 Juli 2023 sampai Minggu 23 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, Polisi akan menindak secara elektronik dan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Salah satunya adalah bagi pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan, misalnya bonceng tiga atau yang dikenal juga dengan istilah 'cengtri'. Tindakan tegas akan dikenakan bagi pengendara sepeda motor yang membawa muatan melebihi aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan bahwa pengendara motor tidak boleh berboncengan tiga. Aturan itu tercantum dalam Pasal 106 ayat (9) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang".
Baca Juga: Polisi: 15.588 Pelanggar Terjaring pada Operasi Patuh Hari Pertama
Bagi pengendara yang terciduk melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, pengendara yang berboncengan tiga bisa terancam hukuman penjara.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata Pasal 292.
Sasaran Operasi Patuh
Simak uraian sasaran pelanggaran tilang Operasi Patuh 2023 yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
- Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai di Jakarta, Polda Metro Fokus Razia di Lokasi Berikut