kievskiy.org

Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022.
Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT – Operasi Patuh 2023 mulai digelar Polri sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sejak digelar untuk pertama kali, kepolisian mencatat ada 15.588 pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan baik pengendara motor atau kendaraan roda empat.

Polri juga melakukan sanksi teguran dalam Operasi Patuh 2023 yang digelar di berbagai tempat tersebut. Adapun sanksi teguran diberikan kepada 58.146 orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Operasi Patuh 2023 dilakukan demi menurunkan angka pelanggaran hingga kecelakaan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sesaui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Dari banyaknya pelanggaran di hari pertama, pelanggaran kendaraan roda empat terbanyak mencapai 1.952 dari 15.588 pelanggaran. Adapun 528 kasus di antaranya adalah karena kelebihan muatan.

Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu

Sedangkan 330 kasus pelanggaran terjadi karena melawan arus, dan sisanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman. Hal ini tentunya sangat bisa dihindari untuk terbebas dari denda, dan paling penting adalah mencegah kecelakaan.

Namun jika pengendara tetap ngeyel, maka siap-siap untuk dikenakan sanksi dan harus membayar denda. Jumlah denda yang harus dibayarkan pun cukup besar dan bervariasi setiap denda yang dilakukan.

Bagi pengguna jalan yang membawa barang menggunakan mobil atau kendaraan roda empat yang melebihi muatan terancam denda hingga ratusan ribu rupiah. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.

Dalam Pasal 307 disebutkan bagi pengguna kendaraan muatan yang melanggar batas muatan bisa dikenai denda hingga Rp500.000. Bahkan bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat