kievskiy.org

Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2023 dari Tertinggi hingga Terendah, Ada Penjara Empat Bulan Mengancam

ILUSTRASI ; Menyimak denda tilang Operasi Patuh dari yang tertinggi hinga terendah pada 10-23 Juli 2023
ILUSTRASI ; Menyimak denda tilang Operasi Patuh dari yang tertinggi hinga terendah pada 10-23 Juli 2023 /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Menyimak daftar denda tilang Operasi Patuh 2023 yang sedang berlangsung. Ada penjara empat bulan mengancam.

Operasi Patuh 2023 tengah dilangsungkan pihak kepolisian di seluruh Indonesia. Operasi ini akan dilakukan pada 10-23 Juli 2023.

Ada beberapa alasan mengapa Operasi Patuh diberlakukan. Salah satunya turunnya kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan benar setelah pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta Operasi Patuh dilaksanakan dengan serius. Salah satunya dengan melakukan tilang sesuai dengan undang-undang dan tanpa ada proses transaksional antara pelanggar serta petugas.

Baca Juga: Lewat Live Streaming, Raffi Ahmad Catat Rekor Transaksi hingga Rp7 M di 7.7 Shopee Live

"Saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, sebenarnya besaran denda tilang sudah di atur dalam aturan pemerintah. Lebih tepatnya di kebijakan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan jika polisi sudah mengatur denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar. Denda akan tergantung tingkat keparahan pelanggaran dilakukan.

Jika mengacu pada UU 22 Tahun 2009, ada satu pelanggaran yang memiliki denda tertinggi serta hukuman penjara terlama. Pelanggaran tersebut adalah membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2023 Berlangsung 14 Hari di Cianjur, Polisi: Sudah Banyak yang Terjaring

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat