kievskiy.org

Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2023, Tertinggi Tembus 3 Jutaan!

ILUSTRASI: Menyimak denda tilang operasi patuh 2023
ILUSTRASI: Menyimak denda tilang operasi patuh 2023 /Instagram/@humaspoldajabar Instagram/@humaspoldajabar

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Patuh 2023. Tujuannya adalah untuk menertibkan lalu lintas yang diklaim mulai kacau pasca pandemi Covid-19.

Operasi Patuh digelar selama 2 minggu di berbagai kota besar. Dimulai pada 10 Juli 2023, penindakan akan berakhir pada 23 Juli 2023 nanti.

Tak hanya digelar di DKI Jakarta saja, Operasi Patuh ini juga digelar di berbagai kota besar seperti Bandung, Surabaya, Malang, dan lain-lainnya.

Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang akan disasar Operasi Patuh 2023 ini. Tak hanya teguran saja, penindakan juga bisa berupa tilang.

Baca Juga: Sanksi dan Besaran Denda 'Cengtri' Alias Bonceng 3, Pemotor Bisa Dipenjara

Terkait hal tersebut. Pelanggaran apa saja yang disasar di Operasi Patuh 2023. Selain itu, seperti apa besaran denda tilangnya?

Mengutip dari situs Korlantas Polri pada Rabu, 12 Juli 2023, polisi sudah menetapkan besaran denda tilang untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kebijakannya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan jika besaran denda tilang paling tinggi bisa mencapai 3 jutaan. Itu berlaku bagi pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Sementara untuk yang paling murahnya ialah Rp100 ribu untuk pelanggaran tidak menyalakan lampu di siang hari.

Baca Juga: Tyronne del Pino Tinggalkan Persib Bandung Jelang Lawan Dewa United di BRI Liga 1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat