kievskiy.org

Terkuak Alasan Polisi Ingin Pasang Chip Khusus di STNK, Kapan Berlakunya?

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah bentuk surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang beredar saat ini. STNK nantinya akan dipasangi sebuah chip khusus.

Menurut Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan, kebijakan ini tengah diuji. Chip yang dipasang di dalam STNK masih dalam tahap pengembangan.

Ada beberapa tujuan mengenai chip 'khusus' yang dipasang di STNK ini. Salah satunya untuk kemudahan dan kejelasan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Berstatus Kena Tilang Elektronik, STNK Tidak Bisa Diperpanjang?

Dengan terpasangnya chip di STNK, maka polisi bisa mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan. Hal ini biasanya terjadi saat seseorang hendak membeli kendaraan bekas.

"Masih dalam progres, dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam tahap pengembangan," kata Aldo pada Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut Aldo, kebijakan ini akan sangat membantu untuk memberantas keberadaan STNK palsu. Pasalnya surat-surat kendaraan palsu akan dengan mudah terdeteksi.

Baca Juga: Axelsen Ngaku Belum Terima Hadiah Indonesia Open 2023, Netizen Geruduk IG BWF

"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat