kievskiy.org

Bikin SIM Gratis Bukan Lagi Wacana, Kemenkeu Ungkap Syaratnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Timbul wacana pemerintah menghapus biaya bikin surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan nampaknya akan terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji biaya pembuatan SIM. Berkoordinasi dengan polisi, Kemenkeu sedang melihat apakah biaya bikin SIM bisa dikurangi atau dihapus dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieliminasi (dihapuskan)," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Viral Pria Bugil Berenang di Bawah Tugu Al-Qur'an Pekalongan, Netizen: Manusia pada Kenapa sih?

Isa menjelaskan jika pemerintah tengah mengkaji pembebasan biaya bikin SIM dari PNB. Tapi menurutnya masih banyak pertimbangan mengenai hal ini.

Salah satunya penerimaan SIM ternyata masih dibutuhkan oleh negara. Utamanya untuk tujuan pembangunan lebih baik.

Layanan Ekstra

Alasan lainnya menurut Isa biaya bikin SIM belum bisa digratiskan karena SIM dianggap sebagai layanan ekstra. Ini artinya, belum tentu semua orang membutuhkan SIM.

Baca Juga: 6.000 Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMP Kota Bandung Tak Diterima

Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat