kievskiy.org

Berapa Biaya Cas Mobil Listrik di SPKLU?

Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat menargetkan penambahan jumlah lokasi SPKLU sebanyak 208 titik pada tahun 2023 yang merupakan komitmen PLN dalam memperbanyak jumlah SPKLU bagi masyarakat.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat menargetkan penambahan jumlah lokasi SPKLU sebanyak 208 titik pada tahun 2023 yang merupakan komitmen PLN dalam memperbanyak jumlah SPKLU bagi masyarakat. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 mengenai Biaya Layanan Pengisian Listrik di SPKLU.

Dalam keputusan tersebut, tarif maksimum yang diterapkan untuk pengisian daya dengan teknologi pengisian cepat (fast charging) adalah Rp25.000, sedangkan tarif maksimum pengisian daya dengan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) adalah Rp57.000.

“Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger (memicu) investasi SPKLU ini akan lebih baik,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif, Senin, 31 Juli 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Biaya layanan pengisian listrik itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya tersebut akan dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai setiap kali melakukan pengisian listrik di SPKLU.

Baca Juga: Hasil Visum MA Anak Pinkan Mambo: Ditemukan Robekan Akibat Kekerasan Tumpul di Organ Intim

Dijelaskan lebih lanjut, pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge.

Selain itu, badan usaha yang mengoperasikan SPKLU wajib menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2023.

Baca Juga: Rawon Dinobatkan jadi Makanan Terenak di Dunia, Ramen Sampai Bertekuk Lutut

Havidh Nazif juga mengatakan, biaya layanan tersebut akan dievaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya. Dia menyebutkan, jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekira 60.000 unit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat