kievskiy.org

Sepi Peminat, Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Diubah

Motor listrik Royal Alloy dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023
Motor listrik Royal Alloy dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan akan mengubah syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Sebelumnya terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik.

Salah satu tujuan diberlakukannya subsidi ini yaitu guna membantu program UMKM. Namun kini syarat mendapatkan subsidi motor listrik berganti. Syarat utama untuk membeli motor listrik hanya perlu kartu tanda penduduk (KTP).

KTP akan dijadikan syarat seseorang menerima subsidi motor listrik. Hanya saja kini 1 KTP hanya berlaku untuk satu kali pembelian.

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ditanya soal Langkah Politik Berikutnya: yang Paling Rasional Itu DKI

Sebelumnya, Agus juga pernah membahas mengenai syarat-syarat seseorang dapat subsidi motor listrik. Jika nanti dilihat dari KTP, dulu syarat subsidi motor listrik dilihat dari nomor induk kependudukan (NIK).

Kuota motor listrik yang akan diberikan mencapai 200 ribu unit.

Selain itu, penerima subsidi motor listrik harus tercatat sebagai penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU), kredit usaha mikro, atau penerima subsidi listrik hingga 90 volt ampere.

Sepi Peminat

Ada kemungkinan pemerintah mengubah kebijakan syarat subsidi motor listrik ini karena permasalahan kurang laku. Dari banyaknya unit yang tersedia, jumlah motor yang laku jumlahnya sangat sedikit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat