kievskiy.org

Kabar Gembira! Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Terbit Pekan Ini

Motor listrik Yamaha NEO's yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023
Motor listrik Yamaha NEO's yang dipamerkan di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai subsidi motor listrik. Sebelumnya, pemerintah menyebut aturan subsidi motor listrik tersebut harus direvisi.

Setelah direvisi, aturan baru subsidi motor listrik ini akan segera diterbitkan. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyatakan kebijakan baru tersebut minggu ini akan segera keluar.

"Sebentar lagi (subsidi motor listrik baru) itu keluar. Minggu ini akan ada revisi untuk sepeda motor listrik," tuturnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Dorong Kerja Nyata ASEAN di Penutupan AIPA, Puan Maharani: Suara Rakyat Suara Parlemen

Menurut Taufiek, aturan baru subsidi motor listrik akan banyak perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya. Misalnya ada beberapa ketentuan dahulu tak lagi diberlakukan.

Empat syarat subsidi motor listrik yang dahulu akan dihapus. Sehingga subsidi motor listrik tak hanya diterima usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja, tapi masyarakat umum juga bisa menikmati.

Selain itu, ketentuan lain yang akan disahkan adalah soal syarat. Syarat dapat subsidi motor listrik ke depannya akan berlaku dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).

Satu NIK nantinya bisa membeli satu unit motor listrik yang diberikan subsidi Rp7 juta.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Speaker Bluetooth di Bawah Rp200.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat