kievskiy.org

Awas! Selain Melanggar Hukum, Kemenag Sebut Parkir Mobil di Depan Rumah Haram

 Dishub Kota Sukabumi akan menindak tegas pengendara roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan berupa penggembosan ban, sampai diderek paksa. Pasalnya, pada Sabtu (12/8/2023) di beberapa titik masih banyak ditemui pemilik kendaraan yang tidak mau tertib.
Dishub Kota Sukabumi akan menindak tegas pengendara roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan berupa penggembosan ban, sampai diderek paksa. Pasalnya, pada Sabtu (12/8/2023) di beberapa titik masih banyak ditemui pemilik kendaraan yang tidak mau tertib. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait hukum memarkir kendaraan di depan rumah. Disebutkan hal tersebut termasuk haram untuk dilakukan.

Dalam penjelasannya yang dilihat dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 20 September 2023, terdapat alasan, pengaturan larangan, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku.

Penjelasan Kemenag ini mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab. Dijelaskan bahwasanya jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Baca Juga: Bayaran Pemain Film Dewasa di Jaksel Ternyata Cuma Rp2 Juta, Bukan Belasan Juta Rupiah

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Maksud dari parkir mobil sembarangan yang disebut haram terutama di depan rumah yang merupakan jalanan umum masih kerap ditemukan dan tentunya mengganggu kenyamanan orang lain.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan yang mengatur larangan itu.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Soal Peluang Mahfud MD Jadi Cawapres Pendampingnya pada Pilpres 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyebutkan memarkir mobil di depan rumah bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat