PIKIRAN RAKYAT - Menyimak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Intip juga rincian biaya lengkapnya.
Bagi Anda yang kendaraannya sudah memasuki usia 5 tahun, tentu Anda harus membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor Anda. Hal ini agar kendaraan masih bisa digunakan dan terdaftar dengan baik di database pemerintah.
Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.
Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan. Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Apa saja itu? Simak ulasannya yang kami siapkan untuk Anda.
Baca Juga: Jakarta Fashion Week 2024, Label Fesyen Australia Hadirkan Gaya Kontemporer dengan Perpaduan Budaya
Syarat
Untuk memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
- Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB)
Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Dukungan ke Fans MU: Ingat Masuk Kerja, Bukan Masuk Goa
Cara
- Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan
- Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat
- Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin
- Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi
- Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran. Tunggu hingga namanya dipanggil
- Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan
- Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB)
- Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat
Baca Juga: PDIP Sebut Khofifah Indar Parawansa Berpeluang Gabung ke TPN Ganjar-Mahfud
Biaya
Mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut adalah tarifnya