kievskiy.org

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor, Simak Juga Daftar Biaya Lengkapnya

Ilustrasi pengecekan STNK.
Ilustrasi pengecekan STNK. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Menyimak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Intip juga rincian biaya lengkapnya.

Bagi Anda yang kendaraannya sudah memasuki usia 5 tahun, tentu Anda harus membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor Anda. Hal ini agar kendaraan masih bisa digunakan dan terdaftar dengan baik di database pemerintah.

Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.

Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan. Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Apa saja itu? Simak ulasannya yang kami siapkan untuk Anda.

Baca Juga: Jakarta Fashion Week 2024, Label Fesyen Australia Hadirkan Gaya Kontemporer dengan Perpaduan Budaya

Syarat

Untuk memperpanjang pajak STNK 5 tahunan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
  5. Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Dukungan ke Fans MU: Ingat Masuk Kerja, Bukan Masuk Goa

Cara

  1. Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan
  2. Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat
  3. Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin
  4. Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi
  5. Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran. Tunggu hingga namanya dipanggil
  6. Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan
  7. Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB)
  8. Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat

Baca Juga: PDIP Sebut Khofifah Indar Parawansa Berpeluang Gabung ke TPN Ganjar-Mahfud

Biaya

Mengenai biaya perpanjang STNK 5 tahunan sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut adalah tarifnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat