kievskiy.org

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Praktis dan Cepat

Ilustrasi pengecekan STNK.
Ilustrasi pengecekan STNK. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pembayaran pajak STNK dapat diurus secara praktis lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dirancang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Namun, banyak yang belum paham bagaimana cara membayar pajak secara online lewat SIGNAL. Simak langkah-langkah membayar pajak STNK lewat SIGNAL yang praktis dan mudah.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
  2. Buka aplikasi SIGNAL untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Anda perlu mempersiapkan beberapa data pribadi, seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya.
  3. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk mendaftarkan kendaraan pribadi, lalu masukkan beberapa informasi seperti jenis kendaraan yang atas nama sendiri, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan 5 digit terakhir noomor rangka kendaraan.
  4. Pendaftaran kendaraan milik orang lain perlu melakukan langkah-langkah, seperti nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), nomor rangka 5 digit terakhir, NIK pemilik kendaraan, dan unggah foto KTP.
  5. Klik opsi "Lanjut Proses Pembayaran".
  6. Muncul menu Generate Kode Bayar.
  7. Pilih salah satu bank yang tersedia, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank BCA, Bank Danamon, dan Bank DKI.
  8. Anda akan diperlihatkan tampilan "Cara Pembayaran".
  9. Proses selesai dan lanjutkan ke menu pembayaran, lalu ikuti langkah-langkah yang diberikan.
  10. Catat besaran pajak dan simpan bukti pembayaran.
  11. Tunggu dokumen sampai ke alamat tujuan.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor dalam Waktu Singkat, Dilengkapi Biaya dan Persyaratannya

Tata cara pembayaran

  1. Kunjungi ATM terdekat yang sesuai dengan pilihan bank dalam aplikasi SIGNAL.
  2. Pilih menu "Pembayaran".
  3. Pilih menu "Samsat Digital Nasional".
  4. Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"
  5. Transaksi berstatus berhasil.

Besaran pajak STNK

  1. Biaya penerbitan plat nomor kendaraan - Rp100.000
  2. Biaya STNK baru atau perpanjangan - Rp200.000
  3. Biaya pengesahan STNK - Rp50.000 per tahun
  4. Biaya pembuatan BPKB - Rp225.000.

Itulah rangkuman informasi terkait cara pembayaran pajak STNK lewat aplikasi SIGNAL yang mudah dilakukan dari ponsel masing-masing.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat