kievskiy.org

Pemprov DKI Ingatkan Tiga Sanksi Kendaraan yang Belum Uji Emisi, di Antaranya Tak Bisa Perpanjang STNK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tiga kebijakan terkait upaya peningkatan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat. Adapun uji emisi dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan tiga kebijakan terkait uji emisi kendaraan tersebut. Pertama melakukan tilang uji emisi, kedua penerapan tarif parkir tertinggi.

"Dua (kebijakan) tersebut sudah diterapkan, dan yang ketiga adalah bagi yang tidak lolos uji emisi maka tidak bisa perpanjang STNK-nya," kata Asep saat ditemui wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Asep menuturkan Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Samsat membahas teknis kebijakan terkait kendaraan belum uji emisi tidak bisa perpanjang STNK.

Baca Juga: Pemprov DKI Soal Penanganan Polusi Jakarta: Bentuk Satgas hingga Penyemprotan Water Mist di Gedung-gedung

"Sedang kita lakukan. Kendaraan yang akan perpanjang STNK-nya di Samsat kemudian akan disiapkan juga tempat uji emisi," katanya.

Asep menegaskan kebijakan terkait uji emisi ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga seluruh kementerian/lembaga. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya diminta untuk melakukan uji emisi.

"Demikian juga dengan pemerintah kota/kabupaten sekitar Jakarta, DLH DKI sudah bekerja sama dengan Pemda sekitar untuk pelaksanaan uji emisi," ujarnya.

Ia mendorong masyarakat datang ke bengkel-bengkel uji emisi sehubungan pemberlakuan tilang yang akan diterapkan pada 1 September 2023. Sebelum razia uji emisi digelar, pihaknya menggratiskan biaya uji emisi kendaraan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat